Senin, 26 November 2012

Membenarkan Tindakan Yahudi atas Palestina dan Menghina Islam, Seorang Dosen di Aceh Bersyahadat Ulang


Mirza membacakan surat pernyataan, dilanjutkan bersyahadat ulang di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (22/11/2012)/serambiindonesia
LHOKSEUMAWE (SALAM-ONLINE.COM): Rumah Mirza Alfath, dosen Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal), di Keude Aceh, Lhokseumawe, Nanggro Aceh Darussakam (NAD), tiba-tiba menjadi sasaran kemarahan massa, menjelang dan usai waktu Magrib, Selasa (20/11/2012) lalu.
Massa melempar batu ke rumah Mirza lantaran dosen ini diduga sering melecehkan atau menghina Islam lewat akun facebook atas nama Mirzanovic Alfathenev. Siapa sebenarnya Mirza Alfath?
“Mirza putra Lhokseumawe, usianya sekitar 37 tahun. Dia masih aktif sebagai dosen FH Unimal,” kata seorang dosen Unimal yang mengaku pernah jadi kawan dekat Mirza Alfath saat dihubungi ATJEHPOSTcom, Rabu (21/11/2012) lalu.
Mirza meraih sarjana hukum di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogjakarta. Lalu gelar magister hukum di Universitas Padjadjaran Bandung. Di Unimal, kini dia tercatat sebagai dosen Fakultas Hukum dan sudah berstatus PNS.
Mirza, kata seorang temannya, ikut mendirikan Gerakan Perubahan Kampus (GPK) Unimal pada masa Rektor Unimal periode lalu. Ketika itu para dosen Unimal yang tergabung dalam GPK sangat konsen mengkritisi kebijakan pihak rektorat yang dinilai sarat indikasi penyimpangan dalam tata kelola kampus.
Rabu (21/11/2012), Mirza Alfath, kembali bersyahadat  di Mapolres Lhokseumawe. Sebelumnya, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) setempat menyatakan bahwa Mirza sesat dari ajaran Islam, sehingga perlu lagi mengucap syadahat, sebagaimana dilansir Serambi Indonesia, Jumat (23/11/2012).
Lahirnya rekomendasi MPU Lhokseumawe bahwa Mirza sesat dari ajaran Islam dikaitkan dengan pernyataan-pernyataan dia di akun facebook-nya yang terkesan merendahkan Islam, di samping terlalu mengagungkan rasionalitas serta tindakan Yahudi atas Palestina.
Persoalan ini mencuat, bermula dari insiden di rumah Mirza Alfaths di Keude Aceh, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, yang dilempari batu oleh sekitar 20 anak-anak, Selasa (20/11/2o12) selepas magrib.
Aksi pelemparan itu diduga kuat terpicu oleh komentar Mirza di facebook yang mengagung-agungkan Yahudi dan menghina Islam, sebagaimana dipersoalkan Teuku Zulkhairi MA, Ketua Depertemen Riset Rabithah Thaliban Aceh (RTA) dalam bentuk surat pembaca di Serambi edisi 20 November 2012 pada kolom Droe Keu Droe.
Malam itu, rumah Mirza yang baru dia bangun sedang kosong. Dia bersama keluarganya memang sering pulang ke rumah mertua yang juga bermukim di kawasan Keude Aceh, Lhokseumawe. Akibat dilempari, kaca jendela ruang tamu dan kamar tidur depan pecah.
Beberapa menit setelah rumah Mirza dilempari anak-anak usia SD dan SMP, polisi pun tiba di lokasi, langsung mengamankan rumah itu. Police line dipasang mengitari rumah Mirza.
Saat polisi tiba, masyarakat yang mendatangi rumah Mirza makin ramai. Terdengar carut-marut warga terhadap Mirza, meski ia tak di rumah. Namun, berkat pendekatan persuasif pihak kepolisian dan para tokoh masyarakat setempat, akhirnya sekitar pukul 20.30 WIB warga yang bergerombol di depan rumah Mirza, membubarkan diri.
“Menghindari hal-hal yang tak diinginkan pasca insiden itu, Mirza bersama istrinya langsung kami amankan ke mapolres,” ujar Kapolres Lhokseumawe, AKBP Kukuh Santoso, melalui Kasat Reskrim AKP Supriadi MH, Rabu (21/11/2012).
Pasca insiden pelemparan batu tersebut, kata Supriadi, kondisi tetap stabil dan aman. Ini tidak terlepas dari dukungan yang diberikan masyarakat di Desa Keude Aceh yang ingin masalah itu diselesaikan sesuai prosedur, bukan dengan main hakim sendiri.
“Atas sikap damai yang diperlihatkan masyarakat sejak malam kejadian, membuat saya kagum dan bangga kepada masyarakat Keude Aceh,” demikian Kasat Reskrim.
Sementara itu, di Mapolres Lhokseumawe kemarin, Mirza “disidang” MPU Lhokseumawe atas pemikirannya terhadap Islam dan Al-Qur’an selama 3,5 jam (sejak pukul 08.30-12.00 WIB).
Ketua MPU Lhokseumawe, Tgk Asnawi, menjelaskan, dalam pertemuan tersebut Mirza berterus terang bahwa akun facebook tersebut adalah miliknya. Berdasarkan pengakuan tersebut dan setelah MPU mempelajari isi facebook-nya, maka ditarik kesimpulan bahwa Mirza telah sesat dari ajaran Islam.
Didasari atas kesimpulan itu, sebut Tgk Asnawi, Mirza pun mengaku telah keliru dan ia minta maaf. “Setelah meminta maaf, dia pun bersyahadat di hadapan kami,” ucap Tgk Asnawi.
Setelah rekomendasi MPU keluar, kemudian pada pukul 15.00 WIB dilakukan pertemuan antara MPU, Majelis Adat Aceh (MAA), Muspika Banda Sakti, dan aparat Desa Keude Aceh dan Simpang IV yang difasilitasi pihak kepolisian. Pertemuan di Aula Mapolres Lhokseumawe ini melahirkan sejumlah rekomendasi.
Rumah Mirza dipasang police line setelah dilempari batu oleh massa (atjehpost.com)
Setelah ada kesepakatan itu, Mirza pun dihadirkan dalam ruang pertemuan pada pukul 17.00 WIB. Dia mengaku siap menandatangani seluruh butir kesepakatan itu.
Setelah Mirza membacakan poin-poin kesepakatan, lalu ia kembali bersyahadat. Dilanjutkan dengan penandatanganan surat pernyataan yang diikuti seluruh perwakilan yang hadir, kecuali polisi.
Dalam kesepakatan itu dimuat klausul bahwa Mirza akan minta maaf secara terbuka di Masjid Islamic Center Lhokseumawe.
“Kapan waktunya dia harus minta maaf di Masjid Islamic Center ataupun permohonan maaf secara resmi melalui media massa sesuai hasil kesepakatan, akan didiskusikan kembali,” ujar Wakil Ketua MPU Lhokseumawe, Tgk H Abu Bakar Ismail. (isa)-atjehpost.com & serambi indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar